
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Jakarta – Menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik, termasuk perlindungan kesehatan dengan vaksinasi.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Jenis Vaksin yang Dibutuhkan untuk Haji dan Umrah
Berikut adalah vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Baca artikel detikhikmah, “Ini Daftar Vaksin untuk Haji dan Umrah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah Saudi” selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7763760/ini-daftar-vaksin-untuk-haji-dan-umrah-menurut-aturan-terbaru-pemerintah-saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Vaksin Meningokokus
Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.
2. Vaksin Polio
Vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.
Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia